Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Seorang Desainer

Hai teman-teman kali ini saya akan share cara menghitung pajak teman-teman untuk para karyawan. saya menemukan aplikasi gratis nih di android untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, nama aplikasi nya Pajak penghasilan dapat di download di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ukm.pajak.

Sebagai contoh kasus nih

“Tuan Arif (TK/0) memiliki usaha jasa desain Jakarta dan ia juga bertindak sebagai desainer. Peredaran usaha dari jasa tersebut adalah sebesar Rp1 miliar. Tuan Arif telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2020. Dalam hal ini Tuan Arif boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa pendidikan kebudayaan karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar dan memilih untuk tidak dikenakan pajak UMKM 0,5%”

caranya gampang tinggal contek seperti screenshot di bawah temen-temen

Tinggal klik centang keluar deh hitung-hitungan pajak nya

Bisa di export ke PDF juga teman-teman

contoh lain:

“Tuan Nurrochman, adalah seorang desainer yang berstatus sebagai pegawai PT Depok Berkah. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji sebulan sebesar Rp5.750.000,00 dengan iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Tuan Nurrochman telah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah PPh terutang atas Tuan Nurrochman?”

contoh lain:

“Nona Meidea (ber-NPWP) adalah seorang desainer sepatu yang memiliki hak cipta atas desain sepatunya melalui merk dagang Meidea. Atas setiap penjualan sepatu tersebut, Nona Meidea mendapat royalti sebesar 20%. Royalti yang didapat pada bulan Maret 2020 mencapai Rp100.000.000. Maka, PPh 23 yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar”

contoh lain:

“Nona Lala, seorang desainer, memiliki usaha jasa desain dengan peredaran bruto setahun sebesar 2 miliar Rupiah. Karena Nona Lala memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar dan memilih untuk dikenakan pajak 0,5% sesuai dengan PP 23 Tahun 2018, maka perhitungan pajaknya adalah.”

Mudahkan ! teman-teman. tapi disclaimer ini hanya estimasi aja ya perhitungan sebenarnya bisa di konfirmasi ke dirjen pajak . hasilnya mirip ko . bagus ya aplikasi ini

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ukm.pajak

segitu dulu yah teman-teman semoga posting kali ini bermanfaat . terima kasih


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *