Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Seorang Musisi

Hai teman-teman kali ini saya akan share cara menghitung pajak teman-teman untuk para karyawan. saya menemukan aplikasi gratis nih di android untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, nama aplikasi nya Pajak penghasilan dapat di download di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ukm.pajak.

Sebagai contoh kasus nih

“Nona Adela (TK/0) memiliki usaha jasa kursus musik di Jakarta dan ia juga bertindak sebagai musisi di kursus musik tersebut. Peredaran usaha dari jasa tersebut adalah sebesar Rp1 miliar. Nona Adela telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2018. Dalam hal ini Nona Adela boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa pendidikan kebudayaan karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar dan memilih untuk tidak dikenakan pajak UMKM.

Persentase penghasilan neto jasa pendidikan kebudayaan di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 85420 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 30%. Penghasilan Neto dari jasa pendidikan kebudayaan

caranya gampang tinggal contek seperti screenshot di bawah temen-temen

Tinggal klik centang keluar deh hitung-hitungan pajak nya

Bisa di export ke PDF juga teman-teman

Contoh lain :

“Tuan Dika, adalah seorang musisi yang berada di bawah Manajemen Cahaya. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji sebulan sebesar Rp5.750.000,00 dengan iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Tuan Dika telah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah PPh terutang atas Tuan Dika?”

contoh lain :

“Nona Kayla (ber-NPWP) adalah seorang musisi yang memiliki hak cipta atas rekaman lagunya dalam bentuk DVD, kaset, dsb. Atas setiap penjualan rekaman tersebut, Nona Kayla mendapat royalti sebesar 20%. Royalti yang didapat pada bulan Mei 2018 mencapai Rp100.000.000. Maka, PPh 23 yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar:”

contoh lain:

“Nona Melodi, seorang musisi, memiliki kursus musik dengan peredaran bruto setahun sebesar 2 miliar Rupiah. Karena omzet Nona Melodi di bawah 4,8 miliar dan Nona Melodi memilih untuk dikenakan pajak final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut”

Mudahkan ! teman-teman. tapi disclaimer ini hanya estimasi aja ya perhitungan sebenarnya bisa di konfirmasi ke dirjen pajak . hasilnya mirip ko . bagus ya aplikasi ini

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ukm.pajak

segitu dulu yah teman-teman semoga posting kali ini bermanfaat . terima kasih


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *