Hai teman-teman kali ini saya akan share cara menghitung pajak teman-teman untuk para Arsitek. saya menemukan aplikasi gratis nih di android untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, nama aplikasi nya Pajak penghasilan dapat di download di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ukm.pajak.
Sebagai contoh kasus nih
“Tuan Hafiz Karim adalah seorang Arsitek pada bulan Maret 2023 menerima Fee sebesar Rp 30.000.000 dari PT Pembangunan Perumahan sebagai imbalan pemberian jasa atas desain rumah proyek Bougenville Estate. Bapak Hafiz menerima bukti potong PPh Pasal 21 sebagai berikut :
Rp 30.000.000 X 50% x 5% = Rp 750.000.
Selain itu Tuan Hafiz Karim memperoleh penghasilan sebagai berikut: Desain Apartemen Nona Dewi Rp120.000.000,00 dan Desain Rumah Tinggal Tuan Doni Rp50.000.000,00
Untuk Desain Apartemen Nona Dewi dan Tuan Doni tidak mendapatkan Bukti Potong karena pemberi kerja adalah wajib pajak orang pribadi.”
caranya gampang tinggal contek seperti screenshot di bawah temen-temen

Tinggal klik centang keluar deh hitung-hitungan pajak nya

Bisa di export ke PDF juga teman-teman

Mudahkan ! teman-teman. tapi disclaimer ini hanya estimasi aja ya perhitungan sebenarnya bisa di konfirmasi ke dirjen pajak . hasilnya mirip ko . bagus ya aplikasi ini
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ukm.pajak
contoh lain untuk profesi arsitek
“Himawan adalah Arsitek yang berkantor di Ibukota Jakarta. Himawan memiliki status K/2, selama tahun ini peredaran bruto fiskal dari profesinya sebagai Arsitek adalah sebesar Rp5.250.000.000,00 (lima miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dan karenanya Himawan menyelenggarakan pembukuan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilannya (biaya 3M) selama tahun ini yang dapat menjadi mengurang peredaran bruto fiskal adalah sebesar Rp2.000.511.000,00 (dua miliar lima ratus sebelas ribu Rupiah). Himawan telah mengangsur PPh Pasal 25 sebesar Rp5.225.300,00 perbulan, total selama tahun ini sebesar Rp62.704.000,00. Himawan memiliki bukti potong PPH Pasal 21 atas penghasilan yang telah dipotong oleh kliennya sebesar Rp52.500.000,00. Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar oleh Himawan”


segitu dulu yah teman-teman semoga posting kali ini bermanfaat . terima kasih
Leave a Reply