Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi seorang guru / pengajar

Hai teman-teman kali ini saya akan share cara menghitung pajak teman-teman untuk para pengajar. saya menemukan aplikasi gratis nih di android untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, nama aplikasi nya Pajak penghasilan dapat di download di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ukm.pajak.

Sebagai contoh kasus nih

“Tuan Aldo adalah seorang pengajar tetap di Bimbingan Belajar Bangun Jaya. Setiap bulan menerima penghasilan berupa Gaji sebulan sebesar Rp5.750.000,00 dengan iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00 Tuan Aldo telah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah PPh terutang atas Tuan Aldo?”

caranya gampang tinggal contek seperti screenshot di bawah temen-temen

Tinggal klik centang keluar deh hitung-hitungan pajak nya

Bisa di export ke PDF juga teman-teman

contoh lain:

“Nyonya Aisyah (TK/O) merupakan pengajar freelance di Universitas Abadi. Nyonya Aisyah telah memiliki NPWP, serta hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 dan tidak memiliki penghasilan lainnya. Fee yang dibayar kepada Nyonya Aisyah adalah sebesar Rp.90.000.000 / Tahun”

contoh lain :

Mr. Ali Assegraf adalah Ahli Ekonom yang merupakan Warga Negara Malaysia. DJP mengundang Mr.

Ali untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar perpajakan internasional di Indonesia. Fee yang

dibayar adalah sebesar Rp100.000.000,00. Berapakah PPh 21 terutang?

contoh lain :

Nona Aurelia [TK/0) memiliki usaha jasa pendidikan kebudayaan di Jakarta. Peredaran usaha dari jasa tersebut adalah sebesar Rp1 miliar. Nona Aurelia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai

penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2018.

Dalam hal ini Nona Aurelia boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa pendidikan kebudayaan karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar.

Persentase penghasilan neto jasa pendidikan kebudayaan di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 85420 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 30%. Penghasilan Neto dari jasa pendidikan kebudayaan

contoh lain:

“Tuan Wawan, PNS golongan IVb, adalah seorang pengajar tetap di SMA Negeri Bangun Jaya. Setiap bulan menerima penghasilan berupa Gaji Pokok sebesar Rp 3.000.000,00 dengan tunjangan transport sebesar Rp 600.000,00, tunjangan masa kerja sebesar Rp 200.000,00. tunjangan wakil kepala sekolah Rp 2.000.000,00, tunjangan guru kelas Rp 750.000,00 dan tunjangan sertifikasi seni lain Rp 4.000.000,00. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dan luran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30%, dan 3,70% dari gaji. Tuan Wawan membayar iuran pensiun Rp 50.000,00 dan luran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Tuan Wawan telah menikah dan memiliki satu orang anak. Pada bulan April, Tuan Wawan memperoleh honorarium yang bersumber dari APBN senilai Rp 10.000.000,00. Berapakah PPh terutang atas Tuan Wawan?”

Mudahkan ! teman-teman. tapi disclaimer ini hanya estimasi aja ya perhitungan sebenarnya bisa di konfirmasi ke dirjen pajak . hasilnya mirip ko . bagus ya aplikasi ini

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ukm.pajak

segitu dulu yah teman-teman semoga posting kali ini bermanfaat . terima kasih


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *